Filosofi Bhūmiḥ Prakṛti

Palangka Raya, 12.9.2025

Disajikan uraian ekoteologi dengan topik Bhūmiḥ Prakṛti, artinya sifat alami tanah. Mari dipahami nilai luhur dalam pustaka suci Bhagavad Gītā VII.4 yang dikutip sebagai berikut:

“यततामपि सिद्धानां कश्चिन्मां वेत्ति तत्त्वतः ॥ ७-३॥
भूमिरापोऽनलो वायुः खं मनो बुद्धिरेव च ।
bhūmir āpo ‘nalo vāyuḥ khaṁ mano buddhir eva ca,
ahaṅkāra itīyaṁ me bhinnā prakṛtir aṣṭadhā.

Artinya:
Tanah, air, api, udara, ākāśa (eter), pikiran, buddhi, dan ahaṅkāra merupakan delapan unsur alam-Ku yang terpisah.”

Adapun makna ekoteologi filosofi Bhūmiḥ Prakṛti antara lain sebagai berikut.

Mengenai sifat bhūmiḥ yakni tanah. Maknanya, tanah harus dilestarikan jangan sampai tandus. Tanah wajib dirawat supaya subur dan menghasilkan. Tanah dilindungi supaya tidak longsor, tidak abrasi, tidak tandus, tidak menjadi lahan tidur, tidak gersang, dan tidak berubah menjadi lahan tidak produktif. Tanah tidak boleh ditelantarkan pemiliknya, tidak menjadi rebutan penjarah, tidak dijadikan ladang berpindah-pindah, tidak menjadi lahan tak bertuan, tidak berubah fungsi dari persawahan menjadi permukiman. Tanah jangan dijual semata ke investor, jangan berubah menjadi kawasan elit yang menyingkirkan rakyat, atau dijadikan lahan tambang yang setelah dikeruk hanya menyisakan kubangan dan bopeng di bumi.

Tanah juga jangan dieksploitasi berlebihan untuk proyek infrastruktur, jangan menjadi sumber sengketa antara masyarakat dan investor, jangan diklaim sepihak sebagai tanah adat tanpa penyelesaian hukum. Tanah jangan dijual serampangan untuk kebutuhan material dari daratan hingga jurang. Tanah jalur hijau jangan berubah menjadi jalur hunian. Tanah jangan menjadi pemicu tawuran antarwarga. Reklamasi pantai jangan sampai merusak ekosistem, tanah pesisir jangan punah tanpa hutan bakau. Pulau terluar jangan dipatok asing. Tanah harus jelas statusnya: bersertifikat hak milik, tidak hanya SKT, tidak bermasalah balik nama, tidak menjadi tanah gambut terbengkalai, tidak memiliki sertifikat ganda yang rawan sengketa. Tanah jangan diperjualbelikan melalui calo sehingga harga melambung. Semua persoalan ini memerlukan penanganan profesional serta pengaturan sesuai peraturan pemerintah yang berlaku.

Mengenai tanah, ada kesadaran warga masyarakat untuk menjaga kelestariannya dengan upaya positif, antara lain:
a) Mensertifikatkan tanah milik melalui jalur prona atau instansi terkait sehingga kepemilikan sah.
b) Melakukan penghijauan di daerah perbukitan agar tidak gersang.
c) Memanfaatkan tanah secara positif agar produktif.
d) Merawat tanah dengan baik supaya menjadi lahan yang asri, indah, subur, dan makmur.
e) Memproses status tanah tak bertuan, tanah adat, tanah hibah agar jelas legalitasnya dan tidak menimbulkan sengketa sosial.
f) Menjadikan tanah sebagai sumber rejeki dan sumber daya alam yang memberi manfaat positif sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Intinya, bhūmiḥ artinya tanah, bumi, alam semesta. Semuanya wajib dirawat dengan baik demi kebahagiaan dan kesejahteraan umat manusia di jagat raya. Mari dimaknai filosofi bumi secara ekoteologi: bumi dan tanah adalah kuasa Tuhan Yang Maha Esa. Tanah harus dilestarikan, keasrian dan keindahan alam dijaga, demi bumi yang damai, lestari, dan indah bagi semuanya.

Rahayu. Svāhā. Kṣama ca Kṣami.

Bagikan ke:

Similar Posts

  • Budhi Pijakan dalam Berpikir

    Mutiara WedaYogyakarta, 21/11/2025 Umat sedharma, jika direnungkan, sesungguhnya terjadinya karma diawali dari proses berpikir. Pikiran menjadi penentu ketika seseorang akan bertutur kata dan bertindak, sehingga menghasilkan karma baik atau śubha-karma (karma yang baik). Mengarahkan dan memperbaiki pola pikir menjadi suatu keharusan agar pikiran dapat terkendali dan mampu berkonsentrasi kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa, sehingga…

  • Budhi Pijakan dalam Berpikir

    Mutiara WedaYogyakarta, 21/09/2025 Umat se-dharma, jika direnungkan, sesungguhnya terjadinya karma diawali dari proses berpikir. Pikiran menjadi penentu ketika akan bertutur kata dan bertindak, sehingga menghasilkan karma baik atau śubha karma nantinya. Mengarahkan dan memperbaiki pola pikir menjadi suatu keharusan agar pikiran dapat terkendali dan berkonsentrasi kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa. Dengan demikian, akan lebih…

  • Purwagama Sesana

    Mutiara WedaYogyakarta, 08/06/2025 Umat Se-dharma,Umat Hindu dalam menjalankan Dharmaning hidup memiliki kewajiban suci yang disebut Dharmaning Agama, yaitu berkewajiban untuk mempelajari, memahami, dan memancarkan isi kitab suci Weda Dharma Vahini serta memahami berbagai ilmu pengetahuan suci Andrayuga atau Vruh ring sarva Jnana sehingga dapat menjalankan Wiweka dengan baik. Umat Hindu dalam berpikir, bertutur kata, serta…

  • Sentuhan Pancaran Sinar Suci

    Mutiara WedaYogyakarta, 11/04/2026 Umat sedharma, tujuan utama berbhakti ke hadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa sesungguhnya adalah untuk merasakan kasih sayang-Nya yang senantiasa terpancar kepada seluruh ciptaan-Nya. Pancaran kasih sayang Ida Sang Hyang Widhi Wasa bagaikan sinar matahari yang menyinari bumi dan seluruh alam semesta beserta isinya. Namun, mereka yang merasa tidak menerima pancaran kasih…

  • DHARMAŚABDANĀM MAUKTIKĀNI (MUTIARA KATA DHARMA)

    Tata Kṣamā Sarvatra (SS. 93) Etika memaafkan dengan penuh kesabaran adalah kekayaan yang paling utama (mahottama) bagi manusia. Kendalikan ego, emosi, kemarahan, dan kedengkian agar tumbuh kesabaran yang tulus untuk saling memaafkan. Memaafkan merupakan kemuliaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat. I KETUT SUBAGIASTA Bagikan ke:

  • Hiṁsa Karma & Unsur Penyupatan

    Mutiara WedaYogyakarta, 30/04/2026 Umat Sedharma, dalam susastra diajarkan: Ahimsa ngaranya tanpa mati-mati; menyakiti dan membunuh makhluk hidup dengan semena-mena tidak dibenarkan dalam ajaran agama Hindu. Namun demikian, melakukan Hiṁsa Karma, yaitu perbuatan membunuh dengan tujuan kesucian tertentu, dapat menjadi suatu kewajiban sebagaimana tersurat dalam pustaka suci Weda. Dalam kitab suci Vṛtti Śāsana tersurat bahwa melakukan perbuatan Hiṁsa Karma atau membunuh makhluk…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *