Hiṁsa Karma & Unsur Penyupatan
Mutiara Weda
Yogyakarta, 30/04/2026
Umat Sedharma, dalam susastra diajarkan: Ahimsa ngaranya tanpa mati-mati; menyakiti dan membunuh makhluk hidup dengan semena-mena tidak dibenarkan dalam ajaran agama Hindu. Namun demikian, melakukan Hiṁsa Karma, yaitu perbuatan membunuh dengan tujuan kesucian tertentu, dapat menjadi suatu kewajiban sebagaimana tersurat dalam pustaka suci Weda.
Dalam kitab suci Vṛtti Śāsana tersurat bahwa melakukan perbuatan Hiṁsa Karma atau membunuh makhluk hidup dengan tujuan tertentu dan niat kesucian dapat dilakukan dalam bentuk:
Dewa Pūjā : untuk persembahan dan pemujaan kepada Ida Saṅ Hyang Widhi Wasa.
Atithi Pūjā : untuk perjamuan para tamu atau Nara Yajña.
Walikrama Pūjā : untuk pelaksanaan pecaruan.
Di samping itu, melakukan tindakan pembunuhan guna mempertahankan dan menyelamatkan diri ataupun membela negara dari berbagai ancaman, gangguan, dan tantangan juga dipandang sebagai suatu kewajiban suci; Saṅ śūra amenaṅi raṇāṅgana mamukti sukha wibhawa bhoga wiryawan … dan seterusnya.
Oleh karena itu, marilah sebagai umat Hindu, dalam melakukan korban suci Hiṁsa Karma, benar-benar dilandasi dengan niat suci dan ketulusan batin agar memperoleh kualitas yajña yang sāttvika serta mengandung unsur-unsur penyupatan di dalamnya. Niscaya, kualitas dalam melakukan yajña atau korban suci akan dapat terwujud serta terbangunnya umat Hindu yang damai, rukun, dan harmonis.
(Nītiśāstra IV.2 & Slokantara, hlm. 195)
Made Worda Negara
BINROH Hindu TNI AU
Pinandita Saṅgraha Nusantara (PSN) Pusat
