Filosofi Bhūmiḥ Prakṛti
Palangka Raya, 12.9.2025
Disajikan uraian ekoteologi dengan topik Bhūmiḥ Prakṛti, artinya sifat alami tanah. Mari dipahami nilai luhur dalam pustaka suci Bhagavad Gītā VII.4 yang dikutip sebagai berikut:
“यततामपि सिद्धानां कश्चिन्मां वेत्ति तत्त्वतः ॥ ७-३॥
भूमिरापोऽनलो वायुः खं मनो बुद्धिरेव च ।
bhūmir āpo ‘nalo vāyuḥ khaṁ mano buddhir eva ca,
ahaṅkāra itīyaṁ me bhinnā prakṛtir aṣṭadhā.Artinya:
Tanah, air, api, udara, ākāśa (eter), pikiran, buddhi, dan ahaṅkāra merupakan delapan unsur alam-Ku yang terpisah.”
Adapun makna ekoteologi filosofi Bhūmiḥ Prakṛti antara lain sebagai berikut.
Mengenai sifat bhūmiḥ yakni tanah. Maknanya, tanah harus dilestarikan jangan sampai tandus. Tanah wajib dirawat supaya subur dan menghasilkan. Tanah dilindungi supaya tidak longsor, tidak abrasi, tidak tandus, tidak menjadi lahan tidur, tidak gersang, dan tidak berubah menjadi lahan tidak produktif. Tanah tidak boleh ditelantarkan pemiliknya, tidak menjadi rebutan penjarah, tidak dijadikan ladang berpindah-pindah, tidak menjadi lahan tak bertuan, tidak berubah fungsi dari persawahan menjadi permukiman. Tanah jangan dijual semata ke investor, jangan berubah menjadi kawasan elit yang menyingkirkan rakyat, atau dijadikan lahan tambang yang setelah dikeruk hanya menyisakan kubangan dan bopeng di bumi.
Tanah juga jangan dieksploitasi berlebihan untuk proyek infrastruktur, jangan menjadi sumber sengketa antara masyarakat dan investor, jangan diklaim sepihak sebagai tanah adat tanpa penyelesaian hukum. Tanah jangan dijual serampangan untuk kebutuhan material dari daratan hingga jurang. Tanah jalur hijau jangan berubah menjadi jalur hunian. Tanah jangan menjadi pemicu tawuran antarwarga. Reklamasi pantai jangan sampai merusak ekosistem, tanah pesisir jangan punah tanpa hutan bakau. Pulau terluar jangan dipatok asing. Tanah harus jelas statusnya: bersertifikat hak milik, tidak hanya SKT, tidak bermasalah balik nama, tidak menjadi tanah gambut terbengkalai, tidak memiliki sertifikat ganda yang rawan sengketa. Tanah jangan diperjualbelikan melalui calo sehingga harga melambung. Semua persoalan ini memerlukan penanganan profesional serta pengaturan sesuai peraturan pemerintah yang berlaku.
Mengenai tanah, ada kesadaran warga masyarakat untuk menjaga kelestariannya dengan upaya positif, antara lain:
a) Mensertifikatkan tanah milik melalui jalur prona atau instansi terkait sehingga kepemilikan sah.
b) Melakukan penghijauan di daerah perbukitan agar tidak gersang.
c) Memanfaatkan tanah secara positif agar produktif.
d) Merawat tanah dengan baik supaya menjadi lahan yang asri, indah, subur, dan makmur.
e) Memproses status tanah tak bertuan, tanah adat, tanah hibah agar jelas legalitasnya dan tidak menimbulkan sengketa sosial.
f) Menjadikan tanah sebagai sumber rejeki dan sumber daya alam yang memberi manfaat positif sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Intinya, bhūmiḥ artinya tanah, bumi, alam semesta. Semuanya wajib dirawat dengan baik demi kebahagiaan dan kesejahteraan umat manusia di jagat raya. Mari dimaknai filosofi bumi secara ekoteologi: bumi dan tanah adalah kuasa Tuhan Yang Maha Esa. Tanah harus dilestarikan, keasrian dan keindahan alam dijaga, demi bumi yang damai, lestari, dan indah bagi semuanya.
Rahayu. Svāhā. Kṣama ca Kṣami.
