Himsa Karma yang Diperbolehkan
Mutiara Weda
Yogyakarta, 12/12/2025
Umat sedharma, dalam susastra suci agama Hindu diajarkan bahwa ahiṁsā berarti tidak menyakiti dan tidak membunuh makhluk hidup secara sewenang-wenang. Tindakan menyakiti atau membunuh tanpa alasan yang benar tidak dibenarkan dalam ajaran Hindu. Namun demikian, melakukan hiṁsā karma—perbuatan membunuh dengan tujuan tertentu—diperbolehkan sebagai kewajiban suci apabila dilandasi niat kesucian dan dilaksanakan sesuai petunjuk pustaka suci Weda.
Dalam kitab suci Vṛtti Śāsana tersurat bahwa perbuatan hiṁsā karma, yakni membunuh makhluk hidup dengan tujuan tertentu dan niat-niat suci, dapat dilakukan dalam bentuk-bentuk sebagai berikut:
- Deva Pūjā : untuk persembahan dan pemujaan kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa.
- Atithi Pūjā : untuk perjamuan para tamu atau Nara Yadnya.
- Wali Krama Pūjā : untuk keperluan pecaruan (korban suci penyeimbang alam).
Di samping itu, tindakan membunuh yang dilakukan guna mempertahankan dan menyelamatkan diri, maupun membela negara dari berbagai ancaman musuh, juga merupakan suatu kewajiban suci. Hal ini sejalan dengan ajaran ksatria, sebagaimana dinyatakan: saṅ sūra amenangi raṇaṅgaṇa mamukti sukha wibhawa bhoga wīryawan … dan seterusnya.
Oleh karena itu, marilah sebagai umat Hindu, dalam melaksanakan korban suci hiṁsā karma, benar-benar dilandasi niat yang suci serta ketulusan batin, sehingga menghasilkan kualitas Yadnya yang sāttvika, disertai unsur-unsur penyupatan (penyucian) di dalamnya. Niscaya, dengan demikian kualitas pelaksanaan yadnya atau korban suci akan terwujud, sekaligus membangun umat Hindu yang damai, rukun, dan harmonis.
(Nītiśāstra IV.2 dan Ślokāntara, hlm. 195)
Made Worda Negara
BINROH Hindu TNI AU
Pinandita Sanggraha Nusantara (PSN) Pusat
