Himsa Karma & Unsur Penyupatan

Umat Sedharma,
Dalam susastra ada mengajarkan Ahimsa, ngaranya tanpa mati-mati; menyakiti dan membunuh makhluk hidup dengan semena-mena tidak dibenarkan dalam ajaran agama Hindu. Namun, melakukan Himsa Karma—perbuatan membunuh dengan tujuan kesucian—dapat menjadi suatu kewajiban, sebagaimana disebutkan dalam pustaka suci Weda.

Dalam kitab suci Vrti Sasana tersurat bahwa melakukan perbuatan Himsa Karma atau membunuh makhluk hidup dengan tujuan tertentu dan niat kesucian dapat dilakukan dalam bentuk:

  1. Dewa Puja: untuk persembahan dan pemujaan terhadap Ida Sang Hyang Widhi Wasa.
  2. Atithi Puja: untuk perjamuan para tamu atau Nara Yadnya.
  3. Walikrama Puja: untuk Pecaruan.

Di samping itu, melakukan tindakan pembunuhan guna mempertahankan dan menyelamatkan diri, atau membela negara dari berbagai ancaman, gangguan, dan tantangan, merupakan suatu kewajiban suci:
Sang sura amenangi rananggana mamukti sukha wibawa bhoga wiryawan… dst.

Oleh karena itu, marilah sebagai umat Hindu, dalam melakukan korban suci Himsa Karma, kita benar-benar melandasinya dengan niat suci dan ketulusan batin agar mendapatkan kualitas Yadnya yang Satvika, serta disertai dengan unsur-unsur penyupatan di dalamnya. Niscaya, kualitas dalam melakukan Yadnya atau korban suci akan terwujud, serta terbangunnya umat Hindu yang damai, rukun, dan harmonis.

(Nitisastra IV.2 & Slokantara, hal. 195)

Made Worda Negara
BINROH Hindu TNI AU

Pinandita Sanggraha Nusantara (PSN) Pusat

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *