Himsa Karma & Unsur Penyupatan
Mutiara Weda
Yogyakarta, 04/11/2025
Umat Sedharma, dalam susaastra Hindu ada Mengajarkan bahwa Ahimsa ngaranya tanpa mati-mati; menyakiti dan membunuh makhluk hidup dengan semena-mena tidak dibenarkan dalam ajaran agama Hindu. Namun melakukan Himsa Karma—perbuatan membunuh—dengan tujuan hal-hal kesucian sebagai suatu kewajiban dari pustaka suci Weda.
Dalam kitab suci Vṛtti Śāsana tersurat bahwa melakukan perbuatan Himsa Karma atau membunuh makhluk hidup dengan tujuan tertentu dan niat kesucian dapat dilakukan dalam bentuk:
Dewa Pūjā : untuk Persembahan, Pemujaan terhadap Ida Sang Hyang Widhi Wasa.
Atithipūjā : untuk Perjamuan para Tamu atau Nara Yadnya.
Walikramapūjā : untuk Pecaruan.
Di samping itu, melakukan tindakan pembunuhan guna mempertahankan dan menyelamatkan diri atau Membela Negara dari berbagai ancaman, gangguan dan tantangan sebagai suatu kewajiban suci;
“Sang sura amenangi rananggana mamukti sukha wibawa bhoga wiryawan… dst.” (Nītiśāstra, Pupuh IV)
Oleh karena itu, marilah sebagai umat Hindu, dalam melakukan korban suci Himsa Karma benar-benar dilandasi dengan niat suci & ketulusan batin agar mendapatkan kualitas Yadnya yang Sāttvika (murni, bening, suci) serta dengan unsur-unsur Penyupatan di dalamnya. Niscaya, kualitas dalam melakukan Yadnya atau korban suci akan dapat terwujud serta terbangunnya umat Hindu yang damai, rukun, dan harmonis.
(Nitisastra IV.2 & Slokantara, hal.195)
Made Worda Negara
BINROH Hindu TNI AU
Pinandita Sanggraha Nusantara (PSN) Pusat
