Patra (SS. 271)
DHARMASHABDANAM MOUKTIKANI (MUTIARA KATA DHARMA)
Jumat, 14 Agustus 2026
Oleh I Ketut Subagiasta
Patra (SS. 271)
Patra adalah orang yang layak diberikan sedekah. Dana merupakan pemberian berupa benda, uang, makanan, pakaian, dan sejenisnya sebagai bentuk kepedulian serta berbagi kepemilikan. Dana diberikan untuk dinikmati dan didayagunakan bagi kehidupan yang lebih baik.
Dānakena atau dānapuṇya dapat diberikan kepada orang yang sedang sakit (asvasthya), kepada daridra atau mereka yang kurang mampu, untuk menunjang keberhasilan pendidikan (śikṣaṇam), serta kepada mereka yang mengalami kehidupan penuh kesengsaraan (saṁsāraṇam).
Patra mengajarkan bahwa setiap orang memiliki kesempatan dan waktu yang baik untuk memberi maupun menerima. Ada saatnya kita meminta dan ada saatnya kita memberi. Dengan demikian, terjalin sikap saling menghargai satu sama lain yang dilandasi ketulusan.
Rahayu. Svaha.
